Lampu Hijau, Rabat
Foto: Ilustrasi |
Adalah Amina Filali, ia
tewas pada Sabtu, 10 Maret lalu setelah menelan racun tikus. Bukan hanya di
aktivis online saja yang merasa geram, kasus Amina juga mengundang banyak
amarah orang di Facebook dan Twitter.
Bahkan sebuah halaman Facebook
bertitel “We are all Amina Filali” telah dibuat dan dibanjiri
komentar. Para aktivis juga membuat petisi
online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan
korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.
Sesuai pasal 475 UU Pidana
Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar
dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi
lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga
si wanita.
“Amina (16) tiga kali dilanggar
haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko,” tulis
Abadila Maaelaynine, seorang aktivis, di twitternya, seperti dilansir ABCnews, Kamis
(15/3).
Ayah korban, Lahcen Filali
mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. “Jaksa
menyarankan putri saya untuk menikah,” kata Filali.
Bahkan pelaku pemerkosaan
awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan
dihukum. Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun
penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20
tahun penjara.
Diceritakan Filali, Amina
pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya sering memukulinya selama 5 bulan setelah
pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar. (Bit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar