Kamis, 15 Maret 2012

Dipaksa Nikah Sama Pemerkosa, Cewek Minum Racun Tikus


Lampu Hijau, Rabat
Foto: Ilustrasi
Tragis, seorang wanita berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa menikah dengan seorang pria yang telah memperkosanya. Adanya peristiwa itu membuat sejumlah aktivis Rabat menjadi geram. Mereka menyerukan pemerintah untuk mengubah aturan dalam hukm pidana di negeri itu.
Adalah Amina Filali, ia tewas pada Sabtu, 10 Maret lalu setelah menelan racun tikus. Bukan hanya di aktivis online saja yang merasa geram, kasus Amina juga mengundang banyak amarah orang di Facebook dan Twitter.

Bahkan sebuah halaman Facebook bertitel “We are all Amina Filali” telah dibuat dan dibanjiri komentar. Para aktivis juga membuat petisi online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.
Sesuai pasal 475 UU Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga si wanita.
“Amina (16) tiga kali dilanggar haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko,” tulis Abadila Maaelaynine, seorang aktivis, di twitternya, seperti dilansir ABCnews, Kamis (15/3).
Ayah korban, Lahcen Filali mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. “Jaksa menyarankan putri saya untuk menikah,” kata Filali.
Bahkan pelaku pemerkosaan awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan dihukum. Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20 tahun penjara.
Diceritakan Filali, Amina pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya sering memukulinya selama 5 bulan setelah pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar. (Bit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar